BAB
7
Sub Pokok Pembahasan :
1.
Jenis
Koperasi
·
Menurut
PP No. 60/1959
·
Menurut
Teori Klasik
2.
Ketentuan
Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
3.
Bentuk
Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Koperasi Primer dan Sekunder
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
- Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Desa
- Koperasi Pertanian
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Peroikanan
- Koperasi Konsumsi
- Menurut Teori Klasik
- koperasi Pemakaian
- koperasi Penghasilan/Produksi
- koperasi Simpan Pinjam
2. ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
- Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
- Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesi, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
- Sesuai PP No. 60/1959
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
- Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
- Di tiap desa di tumbuhkan koperasi desa
- Di tiap daerah tingkat II di tumbuhkan pusat koperasi
- Di tiap daerah tingkat I di tumbuhkan gabungan koperasi
- Di Ibu Kota ditumbuhkan induk koperasi
- Koperasi Primer dan Sekunder
- Koperasi Primer adalah koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
- Koperasi Sekunder adalah koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB
8
Sub Pokok Pembahasan :
1.
Arti
Modal Koperasi
2.
Sumber
Modal
· Menurut UU No 12 / 1967
· Menurut UU No. 25 / 1992
3.
Distribusi
Cadangan Koperasi
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal
Koperasi
- Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
- Modal Jangka Panjang
- Modal Jangka Pendek
- Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
2. Sumber Modal
- Menurut UU No. 12/1967
- Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk diserahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
- Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koprerasi pada waktu-waktu tertentu.
- Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
- Menurut UU No. 25/1992
- Modal Sendiri (Equity Capital), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah.
- Modal Pinjaman (Debit Capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya serta sumber lain yang sah.
3. Distribusi
Cadangan Koperasi
- Pengertian dan cadangan menurut UU No. 25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk menumpuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
- Sesuai Anggaran Dasar yang menunjukan pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disishkan untuk cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disishkan untuk cadangan.
Distribusi
Cadangan Koperasi antara lain dipergunakan untuk :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi dikemudian hari
- Perluasan usaha
BAB
9
Sub Pokok Pembahasan :
1.
Efek-efek
ekonomis koperasi
2.
Efek
harga dan efek biaya
3.
Analisis
hubungan efek ekonomis dengan keberhasilan koperasi
4. Penyajian dan analisis neraca pelayanan
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT
DARI SISI ANGGOTA
1.
Efek-Efek Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukan sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana
(simpanan-simpanan) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.
Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan
kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan atau tidaknya pelayanan koperasi
dibandingkan penjual atau pembeli diluar koperasi. Pada dasarnya anggota akan
berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi.
Jika
kegiatan itu sesiuai dengan kebutuhan
Jika
pelayanan tersebut ditawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan dibanding yang diperolehnya dari pihak-pihak lain diluar
koperasi.
2.
Efek Harga Dan Efek Biaya
Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu besarnya nilai manfaat pelayanan
koperasi secara utilitarian atau normatif. Motivasi utilitaria sejalan dengan
kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang dimaksud yaitu insentif berupa
pelayanan barang jasa oleh yang menguntungkan serta penerimaan bagian dari
keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila
dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap
harga yang ditetapkan koperasi harus dibedakan antara harga untuk anggota
dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang
lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3.
Analisis Hubungan Efek Ekonomis Dengan Keberhasilan Koperasi
Dalam
badan usaha koperasi, laba bukanlah satu-satunya yang dikejar oleh manajemen,
melainkan aspek pelayanan (benefit oriented). Ditinjau dari konsep koperasi,
fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi atau
transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka
idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
Keberhasilan
koperasi ditentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang didapat oleh anggota tersebut.
4.
Penyajian Dan Analisis Neraca Pelayanan
Disebabkan
oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi,
terutama tantangan-tantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota
harus secara kontinue disesuaikan.
Ada
dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada
anggotanya, yaitu :
- Adanya tekanan persaingan dari anggota lain (terutama organisasi non koperasi). Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan kebutuhan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang ditawarkan koperasi.
- Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan peayanan, koperasi membutuhkan informasi-informasi yang datang terutama dari anggota koperasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar