KKP Pastikan Penggunaan Alat Cantrang Hanya Sampai September 2015
Jakarta
-Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan penggunaan alat tangkap
cantrang masih diperbolehkan hingga September 2015. Setelah itu, para nelayan
khususnya di Jawa Tengah (Jateng) diharapkan segera mengganti alat tangkap yang
ramah lingkungan seperti gilnet.
Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2/2015. Cantrang dilarang digunakan dengan alasan tidak ramah lingkungan.
"Sampai saat ini Ibu (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) memberikan renggang waktu sampai September, dengan harapan mereka sudah mengganti alat tangkapnya. (Setelah September) semuanya harus berhenti," ungkap Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Yusuf saat ditemui di Kantor KKP, Kamis (3/04/2015).
Sementara itu, bagi penggunaan alat tangkap cantrang di zona teritorial laut wilayah 12 mil yang menjadi kewenangan daerah seperti Jawa Tengah (Jateng) juga akan dievaluasi ulang. Pada dasarnya pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku bagi seluruh wilayah perairan Indonesia.
"Yang di bawah 12 mil pada dasarnya tidak boleh juga, tetapi nanti kita bahas. Semua alat tangkap pukat tarik dan hela dilarang," imbuhnya.
Pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang sudah diatur di dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (PermenKP) Nomor 2/2015. Cantrang dilarang digunakan dengan alasan tidak ramah lingkungan.
"Sampai saat ini Ibu (Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti) memberikan renggang waktu sampai September, dengan harapan mereka sudah mengganti alat tangkapnya. (Setelah September) semuanya harus berhenti," ungkap Dirjen Perikanan Tangkap KKP Gellwynn Yusuf saat ditemui di Kantor KKP, Kamis (3/04/2015).
Sementara itu, bagi penggunaan alat tangkap cantrang di zona teritorial laut wilayah 12 mil yang menjadi kewenangan daerah seperti Jawa Tengah (Jateng) juga akan dievaluasi ulang. Pada dasarnya pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang berlaku bagi seluruh wilayah perairan Indonesia.
"Yang di bawah 12 mil pada dasarnya tidak boleh juga, tetapi nanti kita bahas. Semua alat tangkap pukat tarik dan hela dilarang," imbuhnya.
Menurut Gellwynn permasalahan penggunaan alat tangkap
cantrang sudah terjadi sejak lama. Keputusan Dirjen Perikanan No.
IK.340/DJ.10106/97 sebagai petunjuk pelaksanaan dan Keputusan Menteri Pertanian
No. 503/Kpts/UM/7/1980 yang pada intinya cantrang hanya diberikan bagi kapal di
bawah 5 Gross Ton (GT) dengan kekuatan mesin di bawah 15 PK.
Dalam perkembangan jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang di Jateng terus bertambah dari 3.209 kapal di tahun 2004 menjadi 5.100 kapal di tahun 2007 serta membengkak menjadi 10.758 kapal di tahun 2015 dengan ukuran kapal besar di atas 30 G.
Dalam perkembangan jumlah kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang di Jateng terus bertambah dari 3.209 kapal di tahun 2004 menjadi 5.100 kapal di tahun 2007 serta membengkak menjadi 10.758 kapal di tahun 2015 dengan ukuran kapal besar di atas 30 G.
Permasalahan lainnya timbul karena banyaknya kapal cantrang
di atas 5 GT yang izinnya dikeluarkan Pemda, sehingga timbul konflik dengan
nelayan daerah lain. Lalu akibat penggunaan cantrang adalah terjadi penurunan
produksi 45% dari 281.267 ton di tahun 2002 menjadi 153.698 ton di tahun 2007
serta situasi ini juga menurunkan sumber daya ikan demersial sebanyak 50%.
"Jumlah nelayan yang menggunakan cantrang terus naik dan menjadi masalah. Cantrang ini masalah sudah lama. Awalnya hanya boleh kepada kapal 5 GT, faktanya kapal yang menggunakan terus besar di atas 30 GT. Mereka memarkdown dan memanipulasi," imbuhnya.
Tindak lanjut atas kebijakan ini, pihak KKP menegaskan hanya bisa memberikan bantuan dengan memberikan fasilitas kepada nelayan ke perbankan. KKP tidak dapat memberikan bantuan berupa pergantian alat tangkap cantrang bagi nelayan.
"Tentu kita akan fasilitasi dengan perbankan," jelasnya
"Jumlah nelayan yang menggunakan cantrang terus naik dan menjadi masalah. Cantrang ini masalah sudah lama. Awalnya hanya boleh kepada kapal 5 GT, faktanya kapal yang menggunakan terus besar di atas 30 GT. Mereka memarkdown dan memanipulasi," imbuhnya.
Tindak lanjut atas kebijakan ini, pihak KKP menegaskan hanya bisa memberikan bantuan dengan memberikan fasilitas kepada nelayan ke perbankan. KKP tidak dapat memberikan bantuan berupa pergantian alat tangkap cantrang bagi nelayan.
"Tentu kita akan fasilitasi dengan perbankan," jelasnya
REFERENSI :
- http://finance.detik.com/read/2015/04/03/153239/2877722/4/2/kkp-pastikan-penggunaan-alat-cantrang-hanya-sampai-september-2015
Tidak ada komentar:
Posting Komentar